Perlukah Hari Anak nasional???

Dalam perkembangan jaman sekarang ini. Perlunya perlindungan dan jaminan terhadap anak sangat di perlukan. Mulai dari sektor keamanan maupun pendidikan. UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih belum dirasakan menjamin kelangsungan hidup layak bagi anak-anak miskin. Masih banyak anak-anak yang tidak merasakan belajar formal disekolah. Ketika teman-teman se usia dengan mereka sedang menuntut ilmu di sekolah. Mereka malah membanting tulang mencari penghasilan di jalan dengan cara mengamen maupun berjualan koran. Apakah 23 juli kemarin masih perlu di peringati sebagai Hari Anak Nasional???.

Dimanakah peran fungsi dari pemerintah dalam menaggulangi pendidikan bagi anak-anak miskin yang putus sekolah. Saya rasa pemerintah lepas tangan dalam penanganan masalah ini. Banyaknya anak-anak yang putus sekolah, bekerja di usia dini. Hal ini menunjukkan konsistensi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hanya bualan belaka. Padahal sudah jelas di UU No 23 tahun 2002 pada Pasal 48 yang berbunyi “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak “. Hal ini ternyata tidak dijalankan oleh pemerintah. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Nyatanya kita bisa melihat di lapangan, banyak anak yang gagal memenuhi ambisi untuk wajib belajar 9 tahun, bahkan ada juga yang tidak tamat sekolah dasar (SD). Salah siapa kah semua ini??? Kalau kita bercermin pada peraturan perundangan yang ada, sudah jelas. Pemerintah lah yang salah.

Sesuai amanat UUD 1945, pemerintah harus melakukan upaya-upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan melakukan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan. Apa yang seharusnya pemerintah lakukan??? Pemenuhan angaran pendidikan sebesar 20 % dari APBD dan APBN yang sampai sekarang belum bisa di penuhi oleh pemerintah. Pendidikan di Indoensia sudah sangat tertinggal, sehingga sudah waktunya pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan di Indonesia yang perwujudannya antara lain adalah pemberian prioritas di bidang anggaran. Banyaknya korupsi di semua lini bahkan sampai sector pendidikan lebih detailnya di birokrasi sekolah merupakan salah satu penyebab gagalnya pemerintah dalam menaggulangi wajib belajar 9 tahun bagi Anak-anak bangsa.

Dengan kondisi pemerintah dalam menangani kelangsungan hidup anak-anak bangsa seperti sekarang ini. Apakah kita masih perlu memperingati dengan adanya Hari Anak Nasional??? Saya rasa sudah tidak saatnya lagi. Kita semua butuh bukti dari pemerintah. Bukan hanya sekedar janji yang selalu sampai kepada kami. Janji-janji yang selalu membuat rakyat terbuai dan mau tidak mau akan mengikuti aturan yang telah pemerintah tetapkan. Saya rasa sekolah gratis bisa di terapkan di Indonesia mulai dari jenjang pendidikan Sekolah dasar hingga sekolah lanjutan tingkat pertama. Bercermin terhadap peraturan perundangan yang telah ada, Pemerintah sudah seharusnya tidak mengulur-ulur program ini.

Selama perlindungan dan jaminan terhadap anak-anak indonesia belum bisa di penuhi oleh pemerintah maka pada tanggal 23 juli kemarin tidak sepantasnya di jadikan sebagai Hari Anak Nasional. Sebuah hari yang di simbolikan oleh pemerintah sebagai refleksi kegembiraan bagi anak-anak bangsa ini.

Pemerintah harus bisa membawa perubahan yang berarti di sektor pendidikan. Mari kita semua bersatu. Satukan tekad dan langkah demi sebuah perubahan. Mari cerdaskan anak-anak bangsa dengan pendidikan yang memadai. Maju terus anak-anak bangsa. Menatap masa depan yang lebih cerah. Untuk perjuangan bangsa